Rizqi Toyibullah Amsor
26212638
2EB07
BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum ialah semua
aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa
Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Pengertian
Hiukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
·
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan
dan hukum penanaman modal)
·
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
3. Tujuan Hukum
Dalam pergaulan
masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni
hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan
aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu
tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan
hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat
itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa
hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
4. Sumber
Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud
dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan
segi formal:
·
Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
·
Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah:
a.
Undang-undang
Undang-undang ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
b.
Kebiasaan
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c.
Keputusan-keputusan Hakim
Keputusan Hakim ialah
keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi
dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d.
Traktat
Traktat yaitu
perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e.
Pendapat Sarjana Hukum
Doktrin yaitu
pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.
5. Kodefikasi
Hukum
Kodefikasi alah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat
dibedakan antara:
·
Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
·
Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang
belum dikodefikasikan.
6. Norma
Hukum Dalam Ekonomi
Norma merupakan
ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang
dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang
menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk
mempertahankan nilai sosial.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
a. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
b. Hukum Ekonomi social, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum
ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
·
Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
·
Hukum
ekonomi pertambangan.
·
Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan
·
Hukum
ekonomi bangunan.
·
perhotelan
dan pariwisata.
·
Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
·
Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
·
Hukum
ekonomi angkutan.
·
Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
7. Sumber
Hukum Ekonomi :
a. Meliputi :
perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan
dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan
masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan
:
a. Sebagai sarana pemeliharaan
ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
8. Tugas
Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi
internasional baru melalui sarana & pranata hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar