BAB 3
HUKUM PERDATA
A.
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping
istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli
memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum
perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang
hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia
mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian
utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang
lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi
badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih
sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain
dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2
kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,
tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2
macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia
sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan
hukum.
2. Badan hukum
Badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum
perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan
antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang
diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda,
hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
B. HUKUM PERDATA MATERIIL DI
INDONESIA
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata
yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap
penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat,
hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum
di Indonesia ini adalah
1. Politik Hindia
Belanda
Pada
pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan
dipersamakan dengan itu
b. Golongan timur asing. Timur
asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab,
Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di
berlakukan hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu orang
Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian
golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan
kepada mereka.
2. Belum adanya
ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata Pada Masa Penjajahan Belanda
Hukum perdata pertama kali di bawah oleh
belanda ke Indonesia dan dotterapkan di Indonesia pada saat belanda sedang
menjajah Indonesia, kemudian hkum tersebut di kenal dengan KUHPerdata ,
KUHPerdata di harapkan dapat sesuai dengan hukum di Indonesia. Kemudian belanda
membentuk Panitia Mahkama Agung di angkatlah Mr. C.C Hagemann sebagai ketua
Mahkama Agung pada masa Hindia Belanda
( Hoogerechtshof ), Dia di beri tugas untuk
mempersiapakan Kodifikasi di Indonesia. Kemudian Mr. C.C Hegemann di anggap
tidak berhasil, sehingga tahun 1836 kemudian ia di pulangkan kembali ke
belanda. Setelah itu Kedudukannya sebagai Ketua MA di gantikan oleh Mr. C.J
Scolten Van Oud Haarlem. Hukum Perdata terus berlangsung dan berkembang setelah
berganti kepanitiannya, akhirnya KUHPerdata Belanda di contoh KUHPerdata
Indonesia , selanjutnya KUHPerdata tersebut di umumkan pada tanggal 30 April
1847 melalui Statsblad No.23/ Lembaran Negara No.23 dan mulai diberlakukan
Januari 1948.
Hukum Perdata Pada Masa Kemerdekaan :
Setelah merdeka KUHPerdata masih berlaku
sebelum di gantikan oleh UU Baru, yang dimaksudkan dengan Hukum Perdata
Indonesia adalah Hukum perdata yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia
dan di seluruh wilayah Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat( Belanda) yang pada walnya berakar pada KUHPerdata atau di
kenal B.W ( Burgrlijk Wetboek). Namun seiring perkembangan zaman Sebagian
materi BW telah diganti dgn UURI
D.KEADAAN HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata
dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. factor ethnis disebabkan
keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita
Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. factor hostia
yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk
Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
•golongan eropa dan yang
dipersamakan.
•Golongan bumi putera
( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan timur
asing ( bangsa cina, India, arab ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar