DASBOARD

Cari Blog Ini

Rabu, 12 Maret 2014

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



Rizqi Toyibullah Amsor
26212638
2EB07

BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.         Pengertian Hukum

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.

2.         Pengertian Hiukum Ekonomi
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·         Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).


3.         Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
4.         Sumber Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
·         Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
·         Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.       Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c.        Keputusan-keputusan Hakim
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d.       Traktat
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e.       Pendapat Sarjana Hukum
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

5.         Kodefikasi Hukum
Kodefikasi alah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
·         Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
·         Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.




6.         Norma Hukum Dalam Ekonomi
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

a.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
b.      Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi :

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
·         Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
·         Hukum ekonomi pertambangan.
·         Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
·         Hukum ekonomi bangunan.
·         perhotelan dan pariwisata.
·         Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
·         Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
·         Hukum ekonomi angkutan.
·         Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

7.         Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
8.         Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum



Minggu, 16 Februari 2014

EKONOMI KOPERASI



EKONOMI KOPERASI
USAHA SEJAHTERA
Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi
Akuntansi ( S1 )








Aditama Nugraha Saputra ( 20212206 )
Aulia Miftah (21212253)
Aulia Prans Sagandi S (21212254)
Reinhart Rico K (26212095)
Rizqi Toyibullah Amsor ( 26212638 )
Depok
2014

Kata Pengantar


Puji dan syukut kepada Hadirat Allah SWT, atas berkat dan rahmatnya, kami dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Koperasi sebagai bagian dari proses belajar. Didalam memenuhi kewajiban tersebut, kami menyadari bahwa makalah ini kurang sempurna yang disebabkan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk lebih meyempurnakan makalah ini serta masukan untuk menambah wawasan yang akan datang.
            Terima kasih atas kritik dan sarannya semoga hendaknya penulisan makalah ini bisa memberikan manfaat bagi pembaca untuk menambah pengetahuan dan pengalaman.







                                                                                                Depok, 14, Januari 2014








PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Kopersi sebagai lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, kopersi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang syarat dengan nilai etika bisnis.
            Diadakan penelitian ini atas dasar kegiatan perkuliahan yang ertujuan agar mahasiswa mengetahui dan menambah wawasannya dalam bidang koperasi.


2.      Tujuan Penelitian
·         Menambah wawasan mengenai koperasi
·         Mengetahui sistem kerja kopersi
·         Mengetahui secara detail mengenai ruang lingkup koperasi










PEMBAHASAN

1.      SEJARAH KOPERASI

Koperasi “USAHA SEJAHTERA” merupakan Koperasi yang berbentuk usaha simpan pinjam. Systemnya sendiri memakai system Drop Potong ( DP ). Kantor pusatnya sendiri berada di Cibinong, Bogor, yang dibentuk oleh Bpk. Tugiono yang sekaligus memiliki jabatan Pimpinan Pusat. Koperasi USAHA SEJAHTERA sudah berdiri sejak tahun 1997. Dan hingga saat ini telah memiliki cabang sebanyak 15/unit yang tersebar di berbagai daerah Kabupaten Bogor.
Koperasi Yang kami kunjungi adalah koperasi cabang yang terletak di Jl. Alternatif Jonggol-Cileungsi  KM.3.

2.      TUJUAN KOPERASI USAHA SEJAHTERA

Dengan berkopersi kita wujudkan masyarakat adil dan makmur serta peran anggota merupakan kunci keberhasilan koperasi.

3.      TUJUH SYARAT MENCAPAI SUKSES KOPERASI

·         Bermental Baik
·         Mampi melaksanakan manajemen koperasi dengan baik
·         Mampu melaksanakan administrasi dengan baik
·         Mampu mengembangkan modal usaha
·         Mampu menyusun perancangan yang  baik
·         Mampu melaksanakan pengawasan yang baik
·         Konsekwen dalam pelaksanaannya

4.      HAK ANGGOTA

·         Memberikan suara dalam rapat
·         Memilih dan dipilih menjadi pengurus
·         Meminta diadakannya rapat anggota
·         Mengemukakan pendapat kepada pengurus diluar rapat
·         Mendapat pelayanan yang sama diantara sesama anggota
·         Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi
5.      KEWAJIBAN ANGGOTA
A.    Mengamalkan :
·         Landasan, Azas, dan sendi dasar koperasi
·         Undang-Undang AD dan ART
·         Keputusan rapat anggota
B.     Hadir dalam rapat anggota

6.      MANAJEMEN KOPERASI
Dalam koperasi purnama abadi menerapkan tingkatan manajemen sesuai Job Desk yaitu:
·         Struktur pengurus
·         Struktur pengawas
·         Struktur pengelola
·         Konsultan hokum
7.      SISTEM PENYALURAN PINJAMAN KOPERASI USAHA SEJAHTERA
Droping merupakan dana yang diberikan kepada anggota atau nasabah sebagai pinjaman atau hutang yang digunakan untuk menambah modal usaha. Jenis-jenisnya yaitu:
a. Drop langsung         : Dana yang diberikan langsung kepada anggota atau nasabah ditempat tinggalnya setelah diperhitungkan melalui survey kelayakan atas kemampuan nasabah tersebut.
b. Drop potong            : Memberikan penyambungan kredit pinjaman sebelum saldo kreditnya lunas dan angsuran kredit pinjaman tersebut telah berjalan sebanyak enam puluh persen.





8.      PERMODALAN KOPERASI
            Dalam permodalan koperasi purnama abadi didapat dari anggota koperasi dan modal dari luar. Dari sumber dana itu koperasi mengelola demi kepentingan kesejahteraan anggotanya dan nasabah. Sumber dana tersebut yaitu:
A.    Modal dari dalam ( modal yang di kirimkan oleh kantor pusat, biasanya di gunakan untuk modal awal )
B.     Modal dari luar ( yaitu suatu hasil dari proses uang yang dipinjam dan disimpan dari koperasi tersebut )








 STRUKTUR KEPENGURUSAN KOPERASI