NPM : 26212638
Kelas : 4EB07
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak
1.
Latar Belakang
Sebagai
akuntan publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena
selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan
publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan
kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa
peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting
dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut,
Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan
utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan
penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.
Logika
sederhananya bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana
masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka
perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor
untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan
akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen.
Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian,
khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu
profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.
Dari
penjelasan tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis
tertarik untuk mengambil salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi
akuntansi tentang KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang terbukti menyogok
aparat pajak di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih
nyata tentang pentingnya etika profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah
memahaminya.
KPMG adalah
salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan
104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan
komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga
jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the
Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan
Deloitte. KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra
Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania
Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong
Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat;
Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di
Belanda.
2.
Kronologi Kejadian elanggaran pelanggaran etika profesi akunansi
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu.
Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi
sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2
juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko
lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan KPMG pun terselamatkan.
3.
Analisis
Menurut saya,
akuntan internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya
menerapkan 4 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu
tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,
dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
A.
Tanggung
jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara
professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia
terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
B.
Kepentingan
Publik, dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja terbukti
menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiasati telah menerbitkan faktur
palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman
Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono.
C.
Integritas,
dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus
ini akuntan KPMG-Siddharta tidak menjaga integritasnya, karena
telah melakukan penyogokan aparat pajak di indonesia.
D.
Objektifitas,
dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak
memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan
melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
4.
KESIMPULAN
Dari hasil
pembahasan diatas maka hasil yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai
berikut:
A.
Jadi pihak
KPMG telah menyogok aparat pajak sebesar UU$ 75.000 Sebagai siasat, diterbitkan
faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT
Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa
New York
B.
Solusi dari
kasus tersebut adalah sebagai berikut:
a. Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan sebelumnya
dan tidak mengulanginya lagi, karena konsistensi yang salah tidak boleh
dipertahankan.
b. Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan
Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
c. Lebih selektif dalam memilih auditor yang benar-benar
kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan
kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.