- Organisasi Niaga(PT, CV, Joint Ventura, Fa,Koperasi, Trust, Kartel,Holding Company)
- Organisasi Sosial.
- Organisasi regional dan internasional
1. Organisasi Niaga
Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan
Macam-macam organisasi niaga
Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut
Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu
PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada
masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli
saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari
kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak
dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan
terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha
dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV
Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu
komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu
firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi
sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer
maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian.
4. FIRMA (FA)
1. Pengertian
Firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana
tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas;
sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
2. Ciri –ciri bentuk badan usaha
firma|
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
3. Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
4. Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
5. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan
kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD
1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6. Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu
kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut
merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif.
Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling
mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun
baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang
asing.
7. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
8. Holding company.
Perusahaan induk atau Holding
Company adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang
tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke
dalam induk perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai
pasar perusahaan (market value creation).
2.Organisasi Sosial
Organisasi Sosial yaitu suatu
organisasi yang mengutamakan kepentingan dalam bersosial, seperti partai, atau
pun perkumpulan pemuda.Perusahaan ini memiliki bentuk CV aktif yang merupakan
penanam saham ikut serta dalam kegiatan perusahaan ini. Perusahaan ini juga
menawarkan untuk join atau bergabung bagi yang ingin menanamkan modalnya ke
perusahaan ini dan ikut serta juga dalam perusahaan ini. Karena perusahaan ini
berbentuk CV, maka perusahaan ini bertujuan untuk mendapatkan untung
sebanyak-banyak nya. Para pemegang saham dalam perusahaan ini boleh
merencanakan sesuatu idenya untuk kebaikan perusahaan ini, seperti halnya
merencanakan penawaran jasa atau barang kepada perusahaan-perusahaan lain. Hal
ini merupakan kegiatan yang bermanfaat bagi perusahaan ini agar
perusahaan ini memiliki pelanggang yang banyak, karena perusahaan ini
bergerak dibidang IT yang dimana dibutuhkan oleh setiap perusahaan
Organisasi sosial adalah perkumpulan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
a. Organisasi Normatif: Adalah pihak
elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan
kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan
komitmen moral.
b. Organisasi Utilitarian: Adalah
pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian.
Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan
bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
c. Organisasi Koersi: Adalah pihak
elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah
segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi
perilaku orang lain.
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
Persepsi: Pembagian kelompok
didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian
akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau
yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan
anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
Motivasi: Pembagian kekuatan yang
berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat
dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap
kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian
dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa
memotivasi diri unuk maju.
3. Organisasi Regional & International
Organisasi Regional
organisasi yang luas wilayahnya
meliputi beberapa negara tertentu saja
Organisasi Internasional
Organisasi yang anggota- anggotanya
meliputi negara di dunia
CONTOH ORGANISASI
UN = United Nation = PBB (1945)
UNICEF = United Nations
International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah
thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
UNESCO = the United Nations
Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
UNCHR = United Nations Commission on
Human Rights (2006)
UNHCR = Uited Nations High
Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)